PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga hakim ini diduga melanggar kode etik setelag memvonis bebas terdakwa narkoba.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya mengatakan, tim badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
“Tim Bawas MA telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Hal ini mengundang protes dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya ormas yang ada di Kalteng.