Aniaya Gadis di Bawah Umur, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
Polisi menangkap pria yang menganiaya gadis di bawah umur di Palangka Raya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria berprofesi sopir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menganiaya gadis di bawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Penganiayaan yang dilakukan pria 43 tahun terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangka Raya, Sabtu (14/1/2023).
  
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan  penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu.
 
"Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal