3 Kurir Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 47 Kg dari Malaysia di Nunukan, Dibayar Rp1,65 Miliar

Faieq Hidayat
Polda Kaltara saat ekspos kasus pengungkapan sabu 47 kg di Nunukan. (Foto : ist)

"Untuk mengelabui petugas, narkotika ini dikemas dalam teh hijau lalu dimasukkan ke dalam karung," katanya.

Mereka mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp1,65 miliar. Uang akan dibayarkan setelah narkotika tiba di Palu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

13 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

16 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

21 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

22 hari lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal