Menurut dia, PSBB merupakan langkah pembatasan masuk dan keluar orang, sehingga harus dilakukan secara bersama-sama. Dia berharap hasilnya lebih maksimal dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Banjarmasin sudah mau selesai 14 hari, dan kemungkinan diperpanjang sehingga jika tiga daerah lain juga disetujui Menkes, maka penerapan PSBB lebih maksimal memutus mata rantai virus corona," katanya.
Persiapan penerapan PSBB, kata dia sudah dilakukan baik melalui koordinasi pemangku kepentingan antarwilayah maupun dengan Pemkab Banjar yang berbatasan langsung dengan Banjarbaru.
Kesiapan lain, pendataan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak penerapan PSBB sebagai penerima manfaat melalui bantuan pemerintah pusat, Pemprov Kalsel maupun Pemkot Banjarbaru.
"Koordinasi dengan aparat keamanan baik TNI dan Polri sudah dilakukan, juga dengan Pemkab Banjar. Data warga terdampak sebagai penerima manfaat juga sudah siap," ujarnya.