UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Gaji Jadi Rp3,1 Juta Lebih per Bulan

Nani Suherni
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti (tengah) saat pengumuman UMP Kalsel, Senin (28/11/2022). (Foto: Dok MC Kalsel)

Lebih lanjut Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Dia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. 

“Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusahan agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Pegawai SPPG Jember Pamer Gaji Buat Beli iPhone, Ini Reaksi Bupati Gus Fawait

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal