Pj Gubernur DKI Heru Tetapkan Besaran UMP 2023 Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP 2023 pekan depan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Sebelumnya, Heru menyebut besaran UMP tahun 2023 yang diajukan Pemprov masih dalam penghitungan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

6 bulan lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

7 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

7 bulan lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal