UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Gaji Jadi Rp3,1 Juta Lebih per Bulan

Nani Suherni
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti (tengah) saat pengumuman UMP Kalsel, Senin (28/11/2022). (Foto: Dok MC Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan  8,38 persen, Senin (28/11/2022). Besaran gaji yang diterima jadi Rp3.149.977,65 dari sebelumnya Rp2.906.473,32.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Angka ini juga merupakan hasil kesepakatan semua unsur.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Persentase kenaikan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022  yang menuliskan penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Pegawai SPPG Jember Pamer Gaji Buat Beli iPhone, Ini Reaksi Bupati Gus Fawait

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal