Turun ke Lapangan, Dinsos Kalsel Pastikan ACT Hentikan Pengumpulan Dana

febri
Tim dari Dinsos Kalsel saat mendatangi kantor ACT setempat. Yayasan ini dipastikan tak lagi beroperasi. (dok Dinsos Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimanten Selatan (Kalsel) memantau aktivitas dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ini disebut tak pernah berkoordinasi dengan dinas.

Kepala Dinsos Kalsel Siti Nuriyani mengatakan, jajarannya sedang memonitor bagaimana perkembangan sesudah adanya instruksi dari Kementerian Sosial.

“Telah kita datangi untuk melihat apakah masih beroperasi atau tidak, menurut penjelasan karyawan memang sudah tidak ada lagi kegiatan. Namun tetap kita pantau jika di belakang masih jalan,” katanya, Senin (11/7/2022)

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Liga 2 Tak Lanjut, Pemkab Banda Aceh Cabut Izin Pemakaian Stadion Dimurthala Lampineung

57 tahun lalu

Izin Lokasi Pertemuan Anies di Aceh Dicabut, Nasdem Belum Terima Salinan Surat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal