BANJARMASIN, iNews.id- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimanten Selatan (Kalsel) memantau aktivitas dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ini disebut tak pernah berkoordinasi dengan dinas.
Kepala Dinsos Kalsel Siti Nuriyani mengatakan, jajarannya sedang memonitor bagaimana perkembangan sesudah adanya instruksi dari Kementerian Sosial.
“Telah kita datangi untuk melihat apakah masih beroperasi atau tidak, menurut penjelasan karyawan memang sudah tidak ada lagi kegiatan. Namun tetap kita pantau jika di belakang masih jalan,” katanya, Senin (11/7/2022)
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.