Terungkap di Sidang, Bupati HSU Nonaktif Terima Fee Proyek Rp1 Miliar

Antara
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022). (Foto: ANTARA).

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki buka suara di pengadilan. Dia mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar kepada Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

"Sekurang-kurangnya saya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid," kata Maliki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

Maliki menyebut, uang Rp1 miliar itu merupakan fee pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Maliki yang lama berkarier di Dinas PUPR HSU mengatakan fee proyek itu sudah ada sejak 2013. Bahkan, pada 2017 dirinya yang membuat ploting atau daftar proyek pekerjaan beserta calon pemenang tendernya.

Menurut Maliki, fee proyek yang dipatok untuk pemenang tender terus meningkat dari tahun ke tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Bertato Tanpa Busana Terapung di Saluran Irigasi Metro Lampung

57 tahun lalu

Kecelakaan di Maros, Xenia Bawa 7 Penumpang Masuk Irigasi gegara Sopir Ngantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal