Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal hingga Ratusan Amunisi di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Antara
M Achyar
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukkan barang bukti senpi yang disita saat rilis ke media di halaman Polda Kalsel, Kamis (8/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi berinisial TS (29) terancam hukuman mati. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjerat TS dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kamis (8/6/2023).

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan mantan pegawai kontak salah satu BUMN di Banjarmasin. TS mengaku memperoleh senpi rakitan jual beli termasuk belanja online. Alasannya hanya untuk koleksi dan hobi yang sudah berlangsung selama lima tahun.

"Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 5 Tersangka Pemasok Senjata-Amunisi untuk KKB Papua

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Simpatisan KKB di Nabire, Pemasok Logistik dan Amunisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal