Terkuak Lagi, Bupati HSU Nonaktif Minta Jatah Pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid dengan tangan terborgol usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Majelis hakim dan JPU mengorek kesaksian terkait teknis penyerahan uang fee untuk terdakwa yang juga melibatkan kedua saksi.

Ditemui usai persidangan, JPU KPK Titto Jaelani menilai kesaksian Agus Susiawanto sangat mendukung pembuktian dakwaan.

"Artinya memang ada penerimaan uang dari rekanan diperintahkan oleh terdakwa Abdul Wahid sejak 2015," ujar Titto.

Dalam perkara ini mantan Bupati HSU dua periode itu didakwa menerima aliran dana fee proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRP HSU dan menerima suap penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemkab HSU. Terdakwa juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal