Terkena Razia saat Bawa Sabu-Sabu, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Atas perbuatan tersangka Randi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba ini, ucap Kanit Reskrim, sesuai dengan arahan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yaitu penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional, dan lokal.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Sebab berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

31 hari lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Banjarmasin 25 Mei 2026 Lengkap dengan Doanya

3 bulan lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal