Atas perbuatan tersangka Randi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba ini, ucap Kanit Reskrim, sesuai dengan arahan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yaitu penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional, dan lokal.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Sebab berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.