Sidang Perdana, Mardani Maming Tak Ajukan Eksepsi

M Achyar
Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu saat pemeriksaan di KPK(Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Sidang perdanaMardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus dugaan gratifikasi, Kamis (10/11/2022). Pihak kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir Zailani memastikan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi supaya sidang berjalan apa adanya," ucap  Abdul Kodir Zailani, Kamis (10/11/2022).

Dia pun meminta awak media ikut mengawal setiap persidangan. Sementara itu, Jakssa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpai mengatakan, Mardani didakwa menerima suap dalam kasus pengalihan kepemilikan IUP saat menjabat jadi Bupati Tanah Bumbu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal