BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel. Penetapan dilakukan setelah KPU Kalsel menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi.
"Secara sah hari ini kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 H Sahbirin Noor dan H Muhidin terpilih pada Pilkada Kalsel 2020," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (4/8/2021).
Sarmuji mengatakan, berkas penetapan pasangan calon terpilih juga telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kalsel. Menurutnya dengan berakhirnya rapat pleno KPU Kalsel, pelaksanaan Pilkada Kalsel dinyatakan selesai.
"Kami tinggal menunggu pelantikan saja lagi untuk kedua pasangan calon," ujarnya.
Sarmuji mengatakan, proses selanjutnya ketetapan KPU Kalsel akan dibawa DPRD Kalsel untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadwalkan pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.