Putusan Banding Pengaku Nabi di Kalsel Tetap Direhabilitasi

Antara
Konferensi pers saat pengungkapan kasus Nabi Palsu di Kabupaten HST. (Foto Antara).

Amar putusan majelis tingkat banding Nomor 85/Pid/2020/PT BJM per 16 Juli 2020 itu sudah melalui pemusyawaratan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Siti Suryati dengan 2 hakim anggota yakni, Johny Aswar dan Moestofa pada tanggal 8 Juli 2020.

Sebelumnya pada sidang tingkat pertama di PN Barabai, terdakwa Nasruddin divonis rehabilitasi selama satu tahun di RSJ.

Terkait kemungkinan ada upaya kasasi dari Kejaksaan, Gazali mengatakan kliennya mengalami gangguan jiwa berat dan memang sudah seharusnya direhab ke RSJ, bukan dihukum penjara. Secara jasmani kondisi terdakwa Nasruddin dikatakan Gazali sehat dan tidak sakit yang saat ini di Rutan Barabai.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk langkah hukum selanjutnya masih dalam pembahasan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria di Lubuklinggau Robek Alquran, Depresi Ditinggal Istri

57 tahun lalu

Nodai Masjid dengan Daging Babi, Polisi Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal