Amar putusan majelis tingkat banding Nomor 85/Pid/2020/PT BJM per 16 Juli 2020 itu sudah melalui pemusyawaratan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Siti Suryati dengan 2 hakim anggota yakni, Johny Aswar dan Moestofa pada tanggal 8 Juli 2020.
Sebelumnya pada sidang tingkat pertama di PN Barabai, terdakwa Nasruddin divonis rehabilitasi selama satu tahun di RSJ.
Terkait kemungkinan ada upaya kasasi dari Kejaksaan, Gazali mengatakan kliennya mengalami gangguan jiwa berat dan memang sudah seharusnya direhab ke RSJ, bukan dihukum penjara. Secara jasmani kondisi terdakwa Nasruddin dikatakan Gazali sehat dan tidak sakit yang saat ini di Rutan Barabai.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk langkah hukum selanjutnya masih dalam pembahasan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.