Putusan Banding Pengaku Nabi di Kalsel Tetap Direhabilitasi

Antara
Konferensi pers saat pengungkapan kasus Nabi Palsu di Kabupaten HST. (Foto Antara).

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Terdakwa Nasruddin divonis tetap menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal itu diputuskan sidang banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Nasrudddin didakwa melakukan penodaan agama karena mengaku sebagai nabi tidak dipidana. Pengacara Nasruddin, Achmad Gazali Noor, mengatakan putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barabai pada 13 Mei 2020.

"Majelis Hakim menilai putusan persidangan pada tingkat pertama sudah sesuai dan menyatakan merehabilitasi terdakwa selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar," kata Gazali di Banjarmasin, Senin (27/7/2020).

Meski begitu, terdakwa Nasruddin tidak akan dihukum penjara seperti tuntutan jaksa sebelumnya dari 4 tahun.

Walaupun, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama melanggar Pasal 156 a KUHP, namun tidak bisa dihukum penjara karena mengalami gangguan jiwa (psikotik) jenis waham menetap. Hal itu diungkapkan saksi ahli yang membidangi kejiwaan saat diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Barabai.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria di Lubuklinggau Robek Alquran, Depresi Ditinggal Istri

57 tahun lalu

Nodai Masjid dengan Daging Babi, Polisi Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal