Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar

Antara
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung betet di Banjar. (Foto: Antara).

Pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Buher pun mengingatkan masyarakat tak sembarangan memelihara apalagi memperdagangkan satwa dilindungi agar tak terjerat pidana. Karena itu polisi selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan terus mengedukasi warga.

Burung betet salah satu jenis burung yang punya penggemar cukup banyak bagi pecinta burung karena termasuk hewan cerdas serta punya bentuk bulu sangat indah dengan dominan warna hijau.

Di pasar ilegal, harga burung inipun tergolong cukup mahal karena kerap dicari kolektor pecinta burung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

14 hari lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

15 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

19 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

19 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal