Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar

Antara
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung betet di Banjar. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung betet di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalteng). Pelaku mendapatkannya di Palangkaraya dan dijual kembali.

Pelaku berinisial AK (28), diamankan di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 11 ekor burung. Semua barang bukti tersebut ditangkap Selasa (3/11/2020).

AK mengaku, burung tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali. Dia mendapatkan satwa itu dari seseorang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Total ada 20 ekor dia beli dan telah dijual sebanyak sembilan ekor," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (11/11/2020).

Kini polisi masih memburu pemasoknya agar diketahui sindikat perdagangan satwa dilindungi. Petugas juga akan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan burung betet yang diperjualbelikan secara ilegal.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

14 hari lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

15 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

19 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

19 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal