Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar

Antara
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung betet di Banjar. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung betet di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalteng). Pelaku mendapatkannya di Palangkaraya dan dijual kembali.

Pelaku berinisial AK (28), diamankan di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 11 ekor burung. Semua barang bukti tersebut ditangkap Selasa (3/11/2020).

AK mengaku, burung tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali. Dia mendapatkan satwa itu dari seseorang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Total ada 20 ekor dia beli dan telah dijual sebanyak sembilan ekor," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (11/11/2020).

Kini polisi masih memburu pemasoknya agar diketahui sindikat perdagangan satwa dilindungi. Petugas juga akan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan burung betet yang diperjualbelikan secara ilegal.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal