Polisi Tahan Suami Oknum Bhayangkari Tersangka Arisan Online 

Antara
Oknum Bhayangkari berinisial RA menjadi tersangka penipuan berkedok arisan online (Foto: dok Polresta Banjarmasin)

Polresta Banjarmasin telah menahan RA sejak ditetapkan sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, RA menggunakan sosial media Instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.

RA juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik RA yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Sosok Marlina, Ibu Bhayangkari Penentu Jalur Bantuan ke Desa Terisolasi di Tapteng

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Granat Ditemukan di Kalsel, Polres Banjar: Sisa Perang Dunia II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal