Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau

Donald Karouw
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan saat ekspos kasus tindak pidana korupsi dan menunjukkan barang bukti uang tunai. (Foto : Ist)

MALINAU, iNews.id - Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyekkonstruksi landscape arena pelangi intimung tahap II tahun 2020 di Kabupaten Malinau. Berdasarkan audit PKKN oleh tim auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,34 miliar.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/77/VIII/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2022. Dugaan korupsi ini terkait proyek pekerjaan konstruksi di Lapangan Arena Prosehat Pelangi Intimung, Jalan Pusat Pemerintahan Kelurahan Malinau, Kota Malinau (depan Kantor Bupati Malinau).

Proyek Dinas PUPR Perkim Malinau ini diketahui memiliki pagu anggaran Rp4.665.573.700 yang bersumber dari APBD daerah.

Kombes Hendi mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial JP, Direktur CV Tunas Baru Berdikari (CV TBB) dan DL. Dalam perkara ini, JP selaku direktur meminjamkan di bawah tangan CV TBB untuk ikut dalam pengadaan konstruksi landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau TA 2020 kepada tersangka DL dengan adanya kesepakatan biaya peminjaman. Kemudian tersangka DL bersekongkol agar dapat mengerjakan proyek konstruksi tersebut.

"Kami sudah memeriksa 32 saksi dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli audit kerugian keuangan negara," ujar Hendy, Kamis (27/10/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal