Polri Akan Terbitkan SP3 untuk 6 Laskar FPI yang Meninggal

Raka Dwi Novianto
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan status tersangka enam orang Laskar FPI yang meninggal di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penerbitan SP3 karena enam tersangka itu telah meninggal dunia.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto usai bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. 

Mengingat penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Mikrobus Terbakar Hebat di Tol Jakarta-Cikampek, Api dari Bagian Mesin

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal