MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan

Sabir Laluhu
Gedung KPK. (Foto iNews).

"Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ucap mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan KPK lebih baik membaca salinan putusan terlebih dulu sebelum memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.

"Kalau Kabiro Humasnya mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal