Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Sadis di Banjarmasin Divonis Penjara Seumur Hidup

M Achyar
Tangkapan layar pelaku mutilasi di Banjarmasin berinisial HP (40) saat diinterogasi (Foto: YouTube/Macan Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial HP (40) yang sempat menggegerkan warga Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, divonis penjara seumur hidup, Selasa (28/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro. Sidang tersebut dilakukan secara virtual itu.

Di persidanga, terdakwa HP siap menjalani hukuman tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menuturkan masih memikirkan atas vonis tersebut.

"Kami masih akan memikirkan lagi langkah ke depannya," ucap Radityo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
14 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

14 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

2 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

2 bulan lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal