Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Sadis di Banjarmasin Divonis Penjara Seumur Hidup

M Achyar
Tangkapan layar pelaku mutilasi di Banjarmasin berinisial HP (40) saat diinterogasi (Foto: YouTube/Macan Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial HP (40) yang sempat menggegerkan warga Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, divonis penjara seumur hidup, Selasa (28/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro. Sidang tersebut dilakukan secara virtual itu.

Di persidanga, terdakwa HP siap menjalani hukuman tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menuturkan masih memikirkan atas vonis tersebut.

"Kami masih akan memikirkan lagi langkah ke depannya," ucap Radityo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal