Kejaksaan Kantongi Nama Terduga Korupsi di PDAM HST

Antara
Kajari HST, Trimo (Foto: Antara/M Taupik Rahman)

Saat ditanya siapa yang terlibat dan dari instansi mana, Trimo masih belum mau membeberkan.

"Ini kan masih terduga, nanti akan kami sampaikan hasilnya minggu depan saat konferensi pers," katanya.

Dia menambahkan, dari proyek pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di PDAM HST senilai Rp2,3 miliar itu, pihak kejaksaan menemukan adanya  dugaan korupsi dan kasusnya terus ditangani sejak Tahun 2020 yang lalu.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memeriksa 30-an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Dokumen barang bukti tersebut juga telah disita dan disimpan oleh penyidik dari Kejari HST.  Sebenarnya, kejaksaan sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun yang berwenang menghitung dan menyampaikan hasilnya itu BPKP.

"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapa pun dan dari pihak mana pun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal