BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil alih penanganan kasus arisan onlinefiktif. Bandar arisan tersebut seorang oknum anggota Bhayangkari, istri dari anggota Polresta Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, suami tersangka RA, yaitu MS juga masih didalami apakah turut terlibat dari tindak pidana yang dilakukan sang istri.
"Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan ekses negatif kecurigaan segala macam dari pelapor lantaran tersangka istri polisi," ujar Rifa'i di Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Dia menuturkan, yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.
Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Saat ini, kata dia tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.