Perempuan Cantik Bandar Arisan Online Ditangkap di Tanjungpinang

Antara
Polres Tanjungpinang menangkap ES, tersangka penipuan bermodus arisan online. (Foto : ANTARA)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap perempuan inisial ES yang menjadi tersangka penipuan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia menjalankan aksinya dengan modus arisan online.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu pada Selasa (8/2/2022)," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan ES berdasarkan laporan para korban yang melapor ke Polres Tanjungpinang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp23,5 juta. 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka. "ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan," ujarnya.

Pengakuan ES, uang hasil penipuan melalui arisan online itu telah digunakan untuk keperluan dirinya.

Dia terancam pidana penjara hingga empat tahun akibat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"ES sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal