Jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki tempat pelaksanaan Salat Idul Adha. Pemeriksaan suhu bagi yang terdeteksi tinggi sebaiknya dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit agar hasilnya akurat.
Dia mengingatkan, ketentuan lain yang harus diperhatikan, menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Kemudian, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Selain itu, penyelenggara Salat Idul Adha diminta agar mengimbau kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
a. Jamaah dalam kondisi sehat.
b. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.