Ini Panduan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasoi. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi di tengah pandemi Covid-19. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No 18 Tahun 2020.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menurut dia, salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan, masjid atau ruangan. Syaratnya menaati penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selain itu, di lokasi pelaksanaan harus dibersihkan dan penyemprotan disinfeksi. Syarat lainnya, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu atau jalur masuk.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Niat Puasa Arafah Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab dan Artinya serta Keutamaan

57 tahun lalu

7 Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Kambing Kurban di Tuban Melonjak 70 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal