Indonesia Tolak Rekomendasi WHO terkait Legalisasi Ganja

Irfan Ma'ruf
Tanam ganja, nama latinnya Cannabis Sativa (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalisasi ganja. Sebab ganja masuk dalam golongan narkotika atau obat-obatan terlarang.

Penolakan itu berdasarkan rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda di negara lain seperti Eropa dan Amerika.

"Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yamg tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif," kata Krisno dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Krisno, ganja bisa digunakan untuk obat epilepsi tapi bukan ganja di Indonesia. Namun ganja di Indonesia tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

19 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

20 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

20 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal