JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalisasi ganja. Sebab ganja masuk dalam golongan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Penolakan itu berdasarkan rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda di negara lain seperti Eropa dan Amerika.
"Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yamg tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif," kata Krisno dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Krisno, ganja bisa digunakan untuk obat epilepsi tapi bukan ganja di Indonesia. Namun ganja di Indonesia tidak memenuhi persyaratan tersebut.