Sedangkan pelaku Imam Solikin menjadikan anaknya sebagai korban syahwat pada 29 Juni lalu. Kronologinya bermula saat korban mendapat masalah di sekolah, dan dimarah-marahi pelaku setibanya pulang ke rumah.
"Pelaku kemudian memeluk korban. Di sanalah terjadi perbuatan tak layak oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya," ujar dia.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Laut. Kedua orang tua bejat ini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak atas kasus yang menjeratnya.