Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

M Achyar
Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

Sementara itu mantan Bupati Tanah Bumbu itu ketika ditanyai hakim dengan keputusan tersebut dia tetap membantah tidak melakukan korupsi sebagai mana di tuduhkan atas dirinya. Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memberi waktu satu minggu setelah pembacaan putusan untuk kedua belah pihak menerima atau banding dengan vonis yang dijatuhkan.

Diketahui jika Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan uang Rp118 miliar atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

57 tahun lalu

Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding

57 tahun lalu

Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bakal Ditanya Pembelian Jam Tangan Mewah, Istri Mardani Tolak Jadi Saksi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal