Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

M Achyar
Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa Mardani H Mamingdivonis 10 tahun penjara, Jumat (10/2/2023). Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro. Disebutkan, Mardani terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurangan selama 4 bulan," ucapnya, Jumat (10/2/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

57 tahun lalu

Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding

57 tahun lalu

Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bakal Ditanya Pembelian Jam Tangan Mewah, Istri Mardani Tolak Jadi Saksi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal