BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang narapidana (napi) program asimilasi pada Jumat (12/6/2020). Pelaku berinisial JA (37) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku JA (37) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 5,02 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin (15/6/2020).
Pelaku menyimpang barang bukti disimpan di lipatan baju dalam lemari di kamar tidur. Kini polisi masih memburu pelaku lain berinisial RA karena disebut yang memasok barang haram tersebut kepada JA dengan sistem pembayaran transfer.
"Jadi, pelaku JA ini baru saja bebas dari lapas karena mendapat program asimilasi. Kasus sebelumnya juga terjerat tindak pidana narkotika," kata Iwan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin diketahui telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Semua yang bebas masuk program asimilasi yaitu pembinaan narapidana dengan memberikan kesempatan kepada mereka hidup berbaur di tengah masyarakat.