Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan

Nani Suherni
Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

BIMA, iNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala SDN 30 Kota Bima, Kamis (5/8/2021). HS ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Kasek nonaktif ini sebelumnya dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (6/8/2021).

Meski HS masih tidak mengakui perbuatannya, hasil penyelidikan kasus itu, menyatakan pelaku memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal