Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Syarat Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi. (Foto AFP).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerapkan aturan persyaratan dan prosedur pengembalian setoran perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. Hingga saat ini tercatat sebanyak 198.765 calon jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal