Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Syarat Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi. (Foto AFP).

4. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ucapnya.

Sementara bagi calon jemaah haji yang batal berangkat telah meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan itu mempertimbangkan resiko penularan virus corona atau Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal