Sementara itu, Kepala Rutan Marabahan Herry Muhammad Ramda mengatakan, pihaknya telah mengusulkan remisi sebanyak 154 orang. Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya menyetujui 142 orang saja, sedangkan 12 lainnya tidak disetujui.
Herry merinci, dari 142 WBP yang mendapat remisi umum (RU) II, terdapat empat orang yang langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh pengurangan masa tahanan 1-5 bulan.
Kemudian, untuk empat WBP yang mendapatkan RU II bebas, dua di antaranya merupakan pelaku tindak pidana pencurian, sedangkan dua lainnya masing-masing kasus perkelahian dan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, tidak semua penerima RU II bisa langsung pulang.
Pengalaman itu setidaknya dirasakan AG setelah dirinya menjalani hukuman tiga tahun, dan harus bertahan tiga bulan lantaran menjalani subsider. Setelah menerima remisi ketiga, dia pun baru dapat benar-benar pulang.
AG yang dimintai tanggapan pun mengaku bersyukur dengan pemberian remisi. Dirinya juga merasa bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan.