Berawal dari Laporan Penganiayaan, Petugas Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku

Nani Suherni
Barang bukti senjata api rakitan jenis senapan yang amankan dari rumah SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. (Foto: Dok Polda NTB)

TABALONG, iNews.id - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkapan terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Penangkapan berawal dari laporan perempuan yang mengaku dianiaya pelaku.

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Dikutip dari website resmi Polda NTB, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori,  melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) pada Senin (7/12/2020). Atas penganiaan itu, korban ST awalnya dirawat pihak keluarga.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

13 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

17 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

28 hari lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

29 hari lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal