BANJARMASIN, iNews.id - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masuk daftar kabupaten/kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang langsung ke level 4 pada 26 Juli 2021. Wali Kota Ibnu Sina pun mengaku kaget dengan status daerahnya.
Menurut Ibnu Sina, Kota Banjarmasin pada 21 Juli 2021 baru masuk PPKM level 2. Dia tidak menyangka pada Jumat (23/7/2021) kemarin, kota yang dipimpinnya secara tiba-tiba langsung meloncat ke PPKM level 4 seperti diterapkan pada daerah Pulau Jawa dan Bali.
"Ya sudah divonis begitu, ya mau gimana lagi," kata Ibnu Sina, Sabtu (24/7/2021).
Kota Banjarmasin masuk 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4. Ini sudah diputuskan pada rapat koordinasi evaluasi dan penerapan PPKM level IV di luar Jawa-Bali oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Ibnu Sina menyatakan pemerintah kota akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Pihaknya melakukan tahapan persiapan dalam penerapan PPKM level IV sejak 26 Juli hingga 8 Agustus tersebut.