Andi Irfan, Pinangki, Djoko Tjandra Sepakat Beri 10 Juta Dolar AS ke Pejabat MA

Antara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengumumkan pemberhentian oknum jaksa yang berfoto dengan Djoko Tjandra, Rabu (29/7/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Andi Irfan berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kronologinya pada November 2019, Pinangki selaku jaksa di Kejagung bersama pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko Tjandra juga bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1 juta dolar Amerika untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut. Dana itu akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra," ucap Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal