Terjaring Operasi Yustisi, 2 Warga Banjarmasin Bayar Denda Rp200.000

Antara
Penegakan protokol kesehatan di Banjarmasin. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Dua warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terjaring operasi yustisi di Jalan A Yani Km 2 tepatnya di Halaman Kantor RRI Kelurahan Karang Mekar, pada Jumat (18/9/2020). Akibatnya keduanya membayar sanksi denda Rp200.000.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sababa Atmojo mengatakan lima orang lainnya yang melanggar protokol kesehatan dihukum membersihkan fasilitas umum.

"Kami harapkan masyarakat bisa disiplin untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, dan hindari kerumunan," ujar Wakapolresta di Banjarmasin, Jumat (18/9/2020).

Dia juga menegaskan, penggunaan masker yang benar dan sesuai standar kesehatan sangat penting karena efektif mencegah penularan Covid-19.

"Masyarakat adalah kuncinya, jika masyarakat sadar mematuhi protokol kesehatan maka rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputus," tuturnya.

Perwira lulusan Akpol 99 itu mengajak seluruh masyarakat di kota ini untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami terus melakukan penegakan protokol kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin ini," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panglima TNI Tegaskan Sasaran Operasi Gaktib Tingkatkan Disiplin Prajurit

57 tahun lalu

Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer, Pangdam Diponegoro Tekankan Hal Ini

57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang Razia Restoran yang Belum Bayar Pajak, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Belasan PGOT Terjaring Operasi Yustisi di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal