2 Pencuri 5 Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kotabaru Kalsel Akhirnya Dibebaskan

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Mukri saat ekspose perihal keadilan restoratif, di Banjarmasin, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

Atas pencurian tersebut, PT SKPA Cantung Plasma Sinarmas mengalami kerugian Rp450.000 dan diproses hukum oleh polisi berdasarkan laporan pihak perusahaan.

Mukri menyebut penghentian penuntutan oleh Kejari Kotabaru berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta serta adanya kesepakatan damai.

"Jadi untuk kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan kami terus mendorong dapat diselesaikan di luar peradilan melalui keadilan restoratif," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

Bentrokan Maut di Lahan Sawit Rokan Hulu Riau, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal