Konflik Keraton Solo, Laporan ke Polisi Didorong Diselesaikan Lewat Restorative Justice

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menghadiri pertemuan di Loji Gandrung pada Rabu (4/1/2023) yang mempertemukan dua kubu bertikai di Keraton Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Sejumlah pengaduan ke polisi mewarnai konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo). Menyusul perdamaian kedua kubu yang bertikai, kasus diharapkan bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). 

Dua pihak yang bertikai, yakni kubu Paku Buwono (PB) XIII dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) telah menggaungkan kesepakatan damai di Loji Gandrung, Selasa (4/1/2023). 

Saat konflik kembali memanas pada pertengahan Desember 2022 lalu, kedua kubu melakukan pelaporan ke Polresta Solo

Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyarankan agar kedua pihak melakukan penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ). 

"Tergantung kepada kedua belah pihak, utamanya korban. Seperti yang disampaikan putra mahkota tadi, ya kami menunggu kedua belah pihak. Sekiranya menghendaki demikian, kami memfasilitasi untuk RJ. Namun demikian, kami upayakan untuk upaya-upaya RJ," kata Iwan Saktiadi di Loji Gandrung.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal