JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia diseret ke pengadilan dan ditahan dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun.
Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH dan kawan-kawan, Mereka telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan telah selesai dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta. Selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejari Ketapang didampingi JPU Kejagung.