Warga Malaysia Selundupkan Sabu 1 Kg, Ditangkap saat Transit di Rumah Makan

Uun Yuniar
Warga negara Malaysia penyelundup sabu 1 kilogram ditangkap di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

SAMBAS, iNews.id - Warga negara Malaysia menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kaleng. Barang terlarang itu akan diedarkan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Warga Malaysia yang diamankan itu bernama Abdul Aziz alias Liping. Dia ditangkap petugas Satreskirm Polres Sambas di sebuah rumah makan pada Kamis (17/12/2020).

"Telah dilakukan penangkapan pelaku inisial L yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kapolres Sambas AKBP Robertus Belarminus Pratikno di Mapolres Sambas, Kamis (17/12/2020)

Menurutnya pelaku masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor dan tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak terendus saat melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia.

Dia menuturkan, pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam kaleng minuman. Polisi menduga sabu ini akan dipindahtangankan ke bandar narkoba yang berada di Sambas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal