Wali Kota Pontianak Siapkan Perwali Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri simulasi resepsi pernikahan new normal di Kalbar, Selasa (14/7/2020). (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait protokol kesehatanCovid-19. Perwali tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

"Setidaknya dalam pekan ini bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, pembahasan draf peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020.

Menurutnya, dalam Perwali tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.

"Dalam perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal