PONTIANAK, iNews.id - Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bakal dikenakan denda minimal Rp200.000 dan maksimal Rp1 juta. Penerapan sanksi tersebut menyusul pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 tahun 2020.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar dan DPRD setempat telah mengesahkan bersama Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar. Pelanggar pergub akan dikenakan sanksi tegas.
"Hari ini kita bersama DPRD mengesahkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/8/2020).
Sutarmidji menjelaskan, peraturan gubernur ini menjadi pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Harapannya, mata rantai penularan Covid-19 di daerah bisa segera diputus.
Pergub tersebut mengatur dan menentukan berbagai hal untuk mendorong masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemudian, memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.