Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap-Siap Didenda Rp200.000 hingga Rp1 Juta

Antara
Polda Kalbar memberikan sanksi kepada setiap personel yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bakal dikenakan denda minimal Rp200.000 dan maksimal Rp1 juta. Penerapan sanksi tersebut menyusul pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 tahun 2020.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar dan DPRD setempat telah mengesahkan bersama Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar. Pelanggar pergub akan dikenakan sanksi tegas.

"Hari ini kita bersama DPRD mengesahkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/8/2020).

Sutarmidji menjelaskan, peraturan gubernur ini menjadi pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Harapannya, mata rantai penularan Covid-19 di daerah bisa segera diputus.

Pergub tersebut mengatur dan menentukan berbagai hal untuk mendorong masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemudian, memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal