Viral Peras Pengendara Mobil, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Uun Yuniar
SB, pelaku pemerasan pengendara mobil di Pontianak ditangkap polisi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Kepada polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak memiliki istri untuk hamil. Pemerasan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif karena yang tidak punya kerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

3 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

6 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

10 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

10 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal